Polisi Tembak Polisi
Samuel Hutabarat Pertanyakan Alasan MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs, Akui Kecewa Berat
Keluarga Brigadir J meminta agar MA menyampaikan secara terbuka apa pertimbangannya dalam memutus hukuman mantan Ferdy Sambo, istrinya, dua ajudannya
Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.

MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)(TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.