Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Prediksi Mahfud MD jadi Kenyataan, Kubu Brigadir J Kecewa Berat Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meluapkan kekecewaannya usai Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak kecewa Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. 

Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringan dalam putusan kasasi MA itu. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pun menegaskan vonis Ferdy Sambo Cs tersebut diambil tanpa desakan pihak manapun. 

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya."

"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), dikutip dari youTube Kompas TV

Sebelumnya, dalam sidang kasasi Ferdy Sambo Cs ada lima hakim agung yang diturunkan MA.

Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Dari kelima hakim agung tersebut dua diantaranya dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. 

Dalam putusan ini MA melakukan sejumlah perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi, TribunJabar.id)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved