Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa Arti Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo di MA?

Putusan kasasi Ferdy Sambo cs di MA sempat diwarnai adanya dissenting opinion dari dua hakim. Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat.

Penulis: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan kasasi Ferdy Sambo cs di MA sempat diwarnai adanya dissenting opinion dari dua hakim. Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat. 

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata dia.

Ia menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Ferdy Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.

Sobandi juga menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," ungkapnya.

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023) mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Selain itu, bukan hanya Ferdy Sambo saja yang mendapat keringanan hukuman dari MA.

Vonis tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, juga dipotong oleh hakim di MA.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara hukuman asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf 'dikorting' menjadi 10 tahun penjara dari 15 tahun.

Terakhir, ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

(Tribunnews/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami/Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved