Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hukuman Kuat Maruf Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Pengacara Tunggu Isi Putusan

Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf disunat menjadi 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, disunat jadi 10 tahun penjara. Pengacaranya, Irwan Irawan mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan dari majelis hakim tingkat kasasi. 

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Putusan Awal

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.

Atas vonis tersebut, empat terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan PT DKI Jakarta yang menolak upaya banding Ferdy Sambo cs.

Di sisi lain, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kini, dia tengah menjalani hukumannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved