Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS Amini Pernyataan Hakim, Pemenang Tender Itu-itu Saja
Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS, Darien Aldiano mengamini pernyataan majelis hakim bahwa tender proyek BTS hanya itu-itu saja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS, Darien Aldiano mengamini pernyataan majelis hakim bahwa tender proyek BTS hanya itu-itu saja.
Adapun hal itu terjadi saat majelis hakim di persidangan di PN Jakpus, Kamis (3/8/2023) mengungkapkan kegeramannya proyek pengadaan tender tower BTS tidak ada persaingan.
"Ya itu-itu juga kan (Pemenang Tender), mutar-mutar disitu saja, lingkaran setan. Itu juga, nanti ujungnya saudara tender itu juga pemenangnya. Benar nggak itu. Ada yang nggak lolos dari tidak konsorsium itu? Lelang tender walaupun berbeda paket," tanya hakim di persidangan.
"Ada," jawab Darien.
"Yang saya tanya simpel tidak ada persaingan sebetulnya karena paket 1,2,3. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang? Benar?" tanya hakim.
Kemudian saksi mengamini pernyataan majelis hakim di persidangan.
"Betul Yang Mulia. Karena prakualifikasi hanya tiga konsorsium tadi," jawab Darien.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan pra kualifikasi tender dibuat secara manual kepada Pokja Pengadaan Penyedia pengadaan tower BTS.
Adapun hal itu terjadi saat jaksa memeriksa Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakpus Kamis (3/8/2023).
"Pada saat memasukkan dokumen pra kualifikasi apakah menggunakan sistem elektronik ariba yang berlaku di Bakti atau sistem manual. Dan saksi menjawab sistem manual," tanya jaksa di persidangan.
"Itu atas perintah PPK dan PPK atas terdakwa Anang Latif," tanya jaksa.
"Bukan PPK, tapi atas langsung Arhan Pak Anang," kata Gumala.
"Begitu majelis," kata jaksa.
"Apakah ada yang salah manual itu," tanya hakim.
"Prinsipnya harus memakai sistem elektronik untuk menjaga persaingan usaha sebetulnya tidak boleh," jawab Gumala.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.