Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

KPK Sudah Geledah Rumah Tersangka Pihak Swasta Kasus Suap Proyek Basarnas

Tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka penyuap terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan salah satu terduga penyuap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Senin (31/7/2023). Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka penyuap terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Adapun dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. 

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved