Pilpres 2024
Formappi Tuding Anggota DPR Dapat Dana dari Anggaran Sosialisasi KPU dan Bawaslu
Lucius Karus menuding anggota Komisi II DPR RI mendapatkan dana dari anggaran sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuding anggota Komisi II DPR RI mendapatkan dana dari anggaran sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Lucius, hal tersebutlah yang membuat DPR tak kritis terhadap KPU dan Bawaslu dalam mengawasi penggunaan anggaran Pemilu.
"Saya kira salah satu yang membuat DPR menjadi tidak kritis terhadap penggunaan anggaran dari KPU dan Bawaslu karena mereka mendapatkan jatah yang sangat besar dari anggaran sosialisasi," kata Lucius di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Dia mengaku pernah diundang untuk hadir dalam acara sosialisasi bersama KPU dan Bawaslu.
"Saya tahu betul berapa uang yang didapat oleh satu anggota di satu titik gitu yah untuk pelaksanaan sosialisasi. Waktu itu saya mendapatkan informasi sekitar Rp 300 juta (untuk anggota DPR) per satu titik," ujar Lucius.
Lucius menganggap anggota DPR yang mendapatkan jatah dari dana sosialisasi tersebut bisa tergolong dalam praktik money politic.
"Itu bisa jadi money politic juga karena saat itu mereka yang datang mendengar itu diberikan amplop yah. Jadi bukan hanya narasumber yang pulang dari ruangan itu bawa amplop gitu," ucapnya.
Dia menilai bahwa praktik tersebut merupakan permainan anggaran yang seolah-olah legal.
Baca juga: Anggaran Pemilu Tak Transparan, Formappi: KPU dan Bawaslu Berpangku Tangan
"Padahal itu sebenarnya mini korupsi lah yah, korupsi kecil-kecilan, memanfaatkan kekuasaan untuk kemudian mendapatkan keuntungan pribadi gitu yah," imbuh Lucius.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.