Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Penyidik Kejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Hari Ini

Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebetulnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (2/8/2023) dipanggilan sebelumnya tak hadir

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Muhammad Lutfi sebetulnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (2/8/2023) setelah Selasa (1/8/2023) tak hadir karena menemani istri yang sakit. 

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved