Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, Anwar Abbas Apresiasi Pihak Kepolisian: Sudah Tepat
Begini respons Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi pihak kepolisian karena dianggap profesional dengan menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Sebelumnya, diketahui bahwa Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
"Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional," ungkap Anwar melalui pesan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).
Dikatakan Anwar, seperti yang diketahui, sekitar dua bulan terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh panji gumilang.
Hal tersebut, kata Anwar, tentu jelas tidak baik karena apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat
Jadi, keputusan polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dianggap Anwar merupakan hal yang tepat.
"Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pihak Panji Gumilang sudah tepat karena hal tersebut dilakukan adalah dalam rangka menegakkan tugas dan fungsi dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Anwar kemudian mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat untuk bekerja dengan baik agar kasus yang menyeret Panji Gumilang itu bisa seceaptnya diserahkan pada kejaksaan dan pengadilan.
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan serta kesempatan kepada pihak kepolisian untuk bekerja dengan baik, agar kasus ini bisa secepatnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan," ungkap Anwar.
"Serta biarlah nanti hakim yang akan mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam. Panji sendiri kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka
Tim Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam.
Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keadaan Panji Gumilang selama diperiksa dinyatakan dalam keadaan layak dan sehat.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.
Kemudian pada pukul 21.15 penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.
Panji Gumilang Minta Setop Pemeriksaan
Panji Gumilang meminta pemeriksaan dirinya sebagai tersangka disetop pada tengah malam sekira pukul 01.00 WIB.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Penyidik kemudian menitipkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya.
Kemudian, Panji Gumilang meminta agar proses pemeriksaan sebagai tersangka itu dilanjutkan siang ini.
Polemik Panji Gumilang

Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.
Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.