Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Profil Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Profil Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Penetapan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara dihadiri oleh penyidik kemudian dari Propam, Wasidik, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka."
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai pentapan tersangka, saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (1/8/2023)
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Panji diperiksa terkait kasus penistaan agama.
Baca juga: BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan
Profil Panji Gumilang
Panji Gumilang memiliki nama lengkap Rasyidi Panji Gumilang.
Pria yang kerap disapa Panji Gumilang ini, lahir di Gresik, 30 Juli 1946.
Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.
Dikutip dari situs resmi Al Zaytun, Al Zaytun dibangun oleh bangsa Indonesia yang bergabung dalam sebuah yayasan pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Al‐Zaytun merupakan milik umat Islam bangsa Indonesia dan umat bangsa lain di dunia, timbul dari umat, oleh umat, dan diperuntukkan bagi umat.
Di mana pembangunan Al-Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996.
Adapun pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999.
Lantas, peresmian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presidan RI ketiga, B.J. Habibie.
Lulusan Ponpes Gontor
Sebelumnya, Panji Gumilang merupakan lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor angkatan 1966.
Panji pun melanjutkan pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia mengambil jurusan Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab.
Pada tahun 2004, Panji mendapat gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh International Management Centres Association (IMCA), dilansir TribunewsWiki.com.

Terjerat Sejumlah Kasus
Panji Gumilang kerap membuat kontrovesi tentang kebijakan di Ponpes Al Zaytun.
Dikutip dari Warta Kota, Panji bahkan pernah didemo masyarakat karena dinilai menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam.
Di antaranya mengganti salam umat muslim menjadi salam Yahudi.
Selanjutnya, menyebut Al Quran hanya merupakan karangan Nabi Muhammad.
Hingga Panji dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus penistaan agama.
Diperiksa Polisi Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Kali ini, diperiksa terkait kasus penistaan agama.
Pantauan Tribunnews.com, Panji Gumilang tiba sekitar pukul 13.22 WIB dengan menggunakan kemeja biru bergaris, kaca mata, dan peci hitam.
Panji hanya mengacungkan jempolnya ke atas saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah awak media yang sudah menunggu.
Baca juga: VIDEO Momen Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri: Hanya Acungkan Jempol dan Pilih Bungkam
Diketahui, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan ini, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.
Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda, TribunnewsWiki.com/Puan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.