Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Kasus 'Lord Luhut', Pengunjung: Pecat Jaksa
Saksi ahli bidang pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto batal hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli bidang pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto batal hadir dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Alhasil Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana pun memutuskan menunda sidang tersebut pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
Adapun dikatakan Jaksa penuntut umum (JPU) Heri lantaran sedang ada tugas sehingga batal hadir pada agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut.
"Izin yang mulia panggilan ahli sudah kami sampaikan. Namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang tugas, mohon penundaan satu minggu," kata jaksa di persidangan.
Batalnya jaksa menghadirkan saksi pada sidang hari ini pun direspon protes oleh para pendukung Haris dan Fatia yang turut hadir di ruang sidang.
Para pengunjung itu pun bahkan meminta agar jaksa dipecat dari posisinya lantaran tak bisa menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan hari ini.
"Huuu pecat jaksa," seru para pengunjung sidang.
Terkait hal ini diberitakan sebelumnya, hakim pun coba mempertanyakan kenapa jaksa hanya memanggil satu orang saksi dalam sidang kali ini.
Sebab pada sidang sebelumnya, jaksa sempat berujar bahwa saksi yang akan dipanggil berjumlah dua orang.
"Kemarin katanya mau dua (saksi)?," tanya hakim.
"Untuk hari ini akan dipanggil satu, tidak jadi dua Yang Mulia," kata jaksa menimpali.
Mendapat jawaban itu, hakim pun menegur jaksa lantaran hanya memanggil satu orang saksi.
Imbasnya sidang yang sedianya dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena saksi tersebut tak dapat hadir.
"Kami sudah meminta supaya JPU meminta saksi lebih dari satu orang, supaya jangan sampai seperti sekarang tidak ada pemeriksaan, karena gara-gara tidak ada yang diajukan ke sini," ucap hakim.
"Makanya kami minta untuk kedepannya paling sedikit dua, biar yang satu berhalangan yang satu bisa," jelas hakim menambahkan.
Oleh sebabnya majelis hakim pun akhirnya menunda sidang pada hari ini dan memberi waktu kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada pekan depan.
"Kami minta supaya sudara minggu depan tanggal 7 ya, kita sidang itu untuk mendengarkan ahli dari JPU. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Ahli Sebut Video Podcast Lord Luhut Telah Diunduh Sebelum Haris dan Fatia Dilaporkan ke Polisi
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.