Beda Pendapat Pejabat Bea Cukai Hambat Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditas Emas
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tindak tanduk tim penyidik pihaknya terbatas dalam menangani perkara dugaan korupsi komoditas emas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tindak tanduk tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terbatas dalam menangani perkara dugaan korupsi komoditas emas.
Batasan itu lantaran adanya Satgas TPPU yang di dalamnya juga terdapat pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Kan di bawah Satgas dia ini. Sekarang kan itu masalahnya. Jadi kita sekarang bekerja, Bea Cukai bekerja," ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (31/7/2023).
Terkait perkara dugaan korupsi komoditi emas ini, Kejaksaan Agung menemukan adanya perubahan kode harmonized system (HS).
Namun, terdapat beda pendapat di antara pejabat Bea Cukai mengenai perubahan kode HS dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Sebagian di antaranya berpandangan bahwa perbuatan tersebut tak menyalahi kualifikasi ketentuan Bea Cukai jika dilihat dari jenis barangnya.
Baca juga: Direksi Diperiksa Kejagung Perihal Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditas Emas, Ini Tanggapan Antam
Sementara, sebagian pejabat Bea Cukai lainnya berpandangan bahwa perbuatan itu menyalahi ketentuan.
"Yang jadi masalah ini ada perubahan HS. Dari kantor pusat Bea Cukai bilang kena, ada yang bilang enggak kena. Nih sama-sama pejabat eselon atas kan," kata Febrie.
Selain pihak Bea Cukai, Kejaksaan juga meminta pandangan dari para ahli.
Dalam perkara ini, para ahli cenderung berpandangan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengubahan kode HS dapat dijadikan tersangka.
Baca juga: Bos Antam Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditas Emas
"Kalau Kejaksaan memilih dengan orang yang harus kena (jadi tersangka), kita tanya ahli, ya kena," ujar Febrie.
Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung memang belum menetapkan tersangka.
Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Febrie Adriansyah.
Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.