Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Harta Kekayaan Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK yang Undur Diri, Capai Rp 2,8 M

Harta kekayaan Brigjen Asep Guntur Rahayu mencapai Rp 2,8 Miliar, berikut rinciannya.

Editor: Daryono
YouTube KPK RI
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian harta kekayaan Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, juga penetapan tersangka para pejabat Basarnas menjadi polemik.

Diberitakan sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan OTT dan penetapan tersangka pada pejabat Basarnas oleh KPK dianggap menyalahi ketentuan yang ada.

Yakni ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal ini berujung pada KPK meminta maaf kepada TNI yang mengakui telah melakukan kekhilafan.

Hingga akhirnya muncul kabar soal Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Baca juga: Duduk Perkara Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur dari Jabatan Dirdik KPK, Usai KPK Minta Maaf ke TNI

Berdasarkan pesan yang diterima Tribunnews.com, pengunduran diri Brigjen Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam pesan itu disebutkan, surat pengunduran diri Brigjen Asep akan diberikan pada Senin (31/7/2023).

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Salam anti korupsi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved