Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Selain Dipatsus, 2 Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Berikut ini nasib dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Berikut ini nasib dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius. 

Ia menyampaikan pelaku penembakan Bripda Ignatius sudah ditangkap dan ditahan.

"Para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan."

"Korban sudah dijemput oleh keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat," jelasnya, Kamis.

Terancam Hukuman Mati

Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli."

"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mabes Polri, Jumat.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Awasi Ketat Penggunaan Senjata oleh Anggotanya Buntut Tewasnya Bripda Ignatius

Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius

Awalnya, Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.

Setelah sampai di rusun, Bripda IMS sempat meminum alkohol.

Kemudian, sekira pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di sebuah kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan," ujar Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Senjata Api yang Mengakibatkan Bripda Ignatius Tewas di Rusun Polri Bogor Ternyata Pistol Rakitan

Lalu, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api (senpi) milik Bripka IG dari dalam tas dengan maksud ingin diperlihatkan ke Bripda Ignatius.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved