Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kasus Suap Kabasarnas Dinilai Harus Diproses Koneksitas antara TNI dan KPK Agar Jamin Rasa Keadilan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman menilai kasus dugaan suap Kabasarnas harus diproses secara koneksitas oleh TNI dan KPK.

Ibriza
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). | Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainur Rohman menilai kasus dugaan suap Kabasarnas harus diproses secara koneksitas oleh TNI dan KPK. 

Prosedur tersebut, kata dia, sudah berjalan dengan baik dan berakhir dengan putusan yang sangat baik.

Selain itu, kata dia, dalam perkembangannya dibentuk juga Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam konteks proses hukum koneksitas.

Ia pun menyebut Jampidmil telah memproses hukum perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) di TNI AD dan juga Satelit Orbit 123 di Kementerian Pertahanan.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

"Jadi jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum. Dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum. Akan tetapi prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri. Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer," kata Kresno.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)

Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Kepala Basarnas.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved