Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Sebelum Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Baru Saja Ultah

Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. Dua hari sebelum jadi tersangka, Henri Alfiandi ulang tahun

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Instagram/@sar_nasional-Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. Dua hari sebelum jadi tersangka, Henri Alfiandi merayakan ulang tahun ke-58. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.

Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

Penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap dilakukan KPK pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Atau tepatnya dua hari setelah Henri Alfiandi merayakan ulang tahun.

Ya, Henri Alfiandi baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-58 tahun pada Senin (24/7/2023).

Baca juga: Kisah Tragis Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Dilantik Budi Karya Sumadi Karier Berujung Bui

Diketahui, Henri Alfiandi lahir di Maospati, Magetan, Jawa Timur, pada 24 Juli 1965.

Ucapan selamat ulang tahun Henri Alfiandi sempat diunggah akun Instagram Basarnas pada hari tersebut.

"Selamat Ulang Tahun Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi."

"Sehat selalu dan selalu dilimpahi keberkahan ALLAH SWT.. aamiin," tulis akun @sar_nasional, dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/7/2023).

Postingan ucapan selamat ulang tahun pada Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
Postingan ucapan selamat ulang tahun pada Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Senin (24/7/2023).

Sontak, postingan ucapan selamat ulang tahun pada Henri Alfiandi menjadi sorotan warganet.

Tak sedikit netter yang berkomentar status tersangka Henri Alfiandi adalah hadiah dari KPK.

"Hadiahnya di ott KPK ya pak," tulis netter.

"Selamat ulang tahun kami ucapkan......KPK," timpal netizen lainnya.

Baca juga: Kantor Pusat Basarnas Beroperasi Normal Setelah Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPK

Jadi Tersangka di Ujung Karier

Fakta lain yang terungkap dari penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka adalah status tersebut disandangnya di ujung karier sebagai perwira TNI AU.

Diketahui, alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 itu sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Bahkan sosok pengganti Henri Alfiandi sebagai Kepala Basarnas pun telah ditetapkan yaitu Marsdya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.

Sementara Henri Alfiandi akan ditarik menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

Namun penggantian tersebut belum resmi karena belum ada belum serah terima jabatan (sertijab).

Kini, dengan status hukum tersebut, Henri Alfiandi gagal menikmati masa pensiun dengan tenang.

Tim penyidik KPK menjelaskan, Henri Alfiandi bermain dalam proses-proses tender proyek di lingkungan Basarnas.

Kemudian ia diduga mendapatkan suap dari pihak ketiga.

Dia terlibat dalam proses awal penentuan pemenang tender hingga penunjukan orang kepercayaannya yang mengatur proses ini.

Dia juga terlibat dalam pengaturan pemilihan lokasi penyerahan uang suap di dekat Mabes TNI di Cilangkap,  Jakarta Timur. 

Henri Alfandi menggunakan kode atau istilah 'Dako' singkatan dari Dana Komando dalam aksi main suapnya.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di Akhir Karir, 3 Tahun Diduga Terima Suap Rp 88,3 M

Berawal dari OTT 5 Orang

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023).
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Penetapan status hukum Henri Alfiandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Satu di antaranya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.

Penetapan Henri sebagai tersangka diambil penyidik KPK setelah mereka melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

Letkol Afri Budi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Henri Alfiandi.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah Mulsunadi Gunawan sebagai Komisaris Utama PT MGCS, Marilya selaku Direktur Utama PT IGK, dan Roni Aidil yang merupakan Direktur Utama PT KAU.

Konstruksi Perkara

Penetapan kelima tersangka tersebut berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Dua tahun berselang atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri sebagai Kabasarnas dan Afri selaku orang kepercayaan Henri.

Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex.

Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sementara perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp 999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.

"Sementara RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Choirul Arifin/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved