Selasa, 7 Oktober 2025

Pengamat Sebut SEMA Larangan Pencatatan Nikah Beda Agama Harusnya Dicabut: Itu Ngaco

Bivitri mengatakan, SEMA bukan merupakan sebuah peraturan, melainkan pedoman untuk hakim.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti merespons perihal Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) soal larangan hakim mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama. 

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved