Kisah Tragis Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Dilantik Budi Karya Sumadi Karier Berujung Bui
Godaan memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Basarnas membuat karier Marsdya TNI Henri Alfiandi berakhir tragis.
Penulis:
Choirul Arifin
Alex menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri selaku orang kepercayaan Henri.
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Kini Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex.
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Sandi 'Dako' Jadi Kode Operasi
Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.
Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.
Sementara, terkait teknis penyerahan uang diistilahkan dengan kode rahasia "Dako" atau Dana Komando (Dana Komando) untuk Henri lewat Afri.

Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Update Banjir Bali: Ratusan Warga Mengungsi, Basarnas Lanjutkan Pencarian Korban Rumah Roboh |
![]() |
---|
KPK: Noel Akui Ada Penerimaan Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
6 Fakta Helikopter Jatuh di Tanahbumbu Menewaskan 8 Orang, Terungkap Kondisi Korban dan Pesawat |
![]() |
---|
Buntut sang Ayah 'Keceplosan', Anak Eks Wamenaker Noel Berpeluang Dipanggil KPK, Apa Perannya? |
![]() |
---|
Helikopter di Kalsel Hilang Kontak, Ratusan Petugas Gabungan Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.