Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Ahli Sebut Peluang Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK Berat

Bivitri Susanti mengatakan peluang gugatan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) berat.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ahli yang diajukan Pemohon 40/PUU-XXI/2023, Bivitri Susanti mengatakan peluang gugatan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) berat. 

"Karena sebenarnya dengan begitu MK akan menjalankan peran mereka untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan DPR dalam membuat Undang-Undang," sambungnya.

Terlebih, menurutnya, pemerintah telah melanggar konstitusi.

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Pemerintah Salah Gunakan Perppu, UU Cipta Kerja Layak Dibatalkan

Hal itu, jelasnya, terkait pemerintah yang tetap menjalankan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, meski telah dinyatakan inkonstitusional bersyatat oleh MK.

"Jadi memang betul, kalau ada pertanyaan Perppu itu konstitusional, enggak? Ya konstitusional. Memang ada di Pasal 22, tapi disalahgunalan. Disalahgunakannya itu kelihatan dari kenyatannya bahkan sebelum Perppu keluar, UU 11/2023 itu yang dibatalkan MK, itu dilakukan terus menerus," ucap Bivitri.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU 6/2023.

"Enggak ada (kegentingan memaksa). Jadi itu jadi bagian argumen kami tadi. Dari 25 November 2021 sampai 30 Desember 2022 sebenarnya Perppu itu dijalankan terus kok. Jadi enggak ada kekosongan hukum," jelasnya.

Sebagai informasi, sidang uji formil UU Ciptaker ini diikuti oleh para pemohon lainnya, yakni pemohon perkara 41, 46, 50, 40/PUU-XXI/2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved