Selasa, 30 September 2025

Mengenal tentang Basarnas, Sejarah Terbentuknya, Kedudukan, hingga Tugas dan Fungsi

Mengenal apa itu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal (BASARNAS) di Indonesia, sejarah, kedudukan hingga fungsinya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa
Personel Basarnas Jambi dikerahkan untuk melakukan evakuasi rombongan Kapolda Jambi yang mengalami insiden helikopter di Hutan Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi pada Minggu (19/2/2023) pukul 13.00 WIB. Dalam artikel mengulas tentan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal (BASARNAS) di Indonesia, sejarah, kedudukan hingga fungsinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal (BASARNAS) di Indonesia.

Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun tugas Basarnas, satu di antaranya memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian, serta pertolongan.

Dikutip dari situs resmi Basarnas, Basarnas juga melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Diketahui, instansi Basarnas saat ini tengah disorot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) ini di Jakarta dan Bekasi.

Tim penyidik KPK menangkap pihak swasta serta pejabat Basarnas.

Baca juga: Total 10 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Basarnas

KPK mengungkapkan, OTT yang dilakukan di Basarnas terkait suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

Adapun pengadaan tersebut dilakukan Basarnas untuk tahun anggaran 2023.

"Betul terkait dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 di Basarnas RI," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/7/2023).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait Basarnas?

Sejarah Terbentuknya Basarnas

Lahirnya organisasi SAR di Indonesia atau saat ini disebut BASARNAS diawali adanya penyebutan "Black Area" bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.

Berbekal kemerdekaan kala itu, maka Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) pada tahun 1950.

Sejak saat itu, Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia.

Lantas, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved