Minggu, 5 Oktober 2025

Penyidik Polda Metro Jaya Berangkat ke Bali untuk Dalami Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya. 

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved