Penyidik Polda Metro Jaya Berangkat ke Bali untuk Dalami Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.
Tags
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
penjualan
ginjal
Polda Metro Jaya
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Bali
Baca Juga
Aktivis yang Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Mogok Makan, Kondisi Syahdan Husein Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Honor Kerja Raib, Wika Salim Dipertemukan Eks Manajer di Polda: Saya Tak Dendam |
![]() |
---|
Truk dan Bus TransJakarta Tabrakan di Jakarta Pusat: Kendaraan Rusak Parah |
![]() |
---|
Transplantasi Ginjal Jadi Harapan Baru, Butuh Regulasi hingga Kolaborasi Lintas Disiplin Medis |
![]() |
---|
Sosok Gadis Sukabumi Korban TPPO di China, Ibu hanya Buruh Pabrik dan Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.