Pemilu 2024
Usulan Tunda Pilkada Tidak Tepat, Berdampak Pada Makin Panjang Masa Kepemimpinan Penjabat
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrat (Perludem) menyebutkan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal penundaan Pilkada 2024 tidak tepat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyebutkan usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal penundaan Pilkada 2024 tidak tepat.
"Kalau menurut saya ini usulan yang tidak pas. Apa yang mendasari usulan ini," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Jika pilkada tetap ditunda, hal ini akan berdampak pada beberapa penjabat daerah yang masa jabatannya semakin lama.
"Kita tahu bahwa sekarang ada daerah-daerah yang diisi oleh penjabat karena di 2022 dan 2023 tidak diselenggarakan pilkada. Sehingga konsekuensinya diisi oleh penjabat dan penjabat ini masa jabatannya pun panjang," jelas Ninis, sapaan akrabnya.
"Ada yang hampir dua tahun. Kalau pilkada ditunda maka semakin lama juga daerah dipimpin oleh penjabat," sambungnya.
Ninis juga menuturkan ihwal Undang-Undang (UU) Pilkada yang disahkan pada tahun 2016. Kala itu sudah disebutkan ihwal pilkada serentak akan diselenggarakan pada 2024.
Sehingga alasan Bawaslu soal pilkada yang juga terdampak dari sisi keamanan, harusnya sudah dipersiapkan dan diprediksi.
"Artinya jadwal ini sudah diketahui sejak 2016 yang lalu, jadi soal kemanan harusnya sudah bisa dipersiapkan dan diprediksi," ujarnya.
"Apalagi Bawaslu pun bikin indeks kerawanan pemilu, jadi harusnya sudah punya pemetaan soal keamanan," Ninis menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu mengusulkan opsi untuk menunda Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.
Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya.
Bagja mencontohkan seperti pilkada di Makassar, saat ada gangguan kemanan, maka dapat dilakukan pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.