Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Fakta-fakta Kantor Maqdir Ismail Digeledah, Kejagung Buru Sosok S yang Berikan Uang Rp 27 M

Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengetahui sosok S yang disebut telah memberikan uang Rp 27 miliar tersebut ke Maqdir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/6/2023).

Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan uang Rp 27 miliar dari Maqdir ke Kejagung, terkait pengembalian dana kasus BTS 4G.

Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengetahui sosok S yang disebut telah memberikan uang Rp 27 miliar tersebut ke Maqdir.

"Yang bersangkutan tidak bisa menerangkan (siapa sosok S termasuk maksud dan tujuan memberikan uang Rp 27 miliar) sehingga kami masih melakukan pendalaman dengan menelusurinya."

"Kami melakukan pengecekan kantor yang bersangkutan di daerah Kemang untuk memastikan dan menelusuri si S," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Kembalikan Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS, Kantor Maqdir Ismail Digeledah Kejaksaan Agung

Berikut sejumlah fakta Kejagung menggeledah kantor Maqdir Ismail.

Mengungkap Sosok S

Dijelaskan Kuntadi, Kejagung tidak bisa menerima uang tersebut tanpa disertai dengan keterangan dari mana asal dan peruntukannya.

Oleh karena itu pihaknya menggeledah kator Maqdir untuk mengungkap sosok S ini.

"Kami tidak bisa menerima uang lalu kami langsung kaitkan ke peristiwa pidana."

"Tapi kami harus dudukan uang tersebut di mana dengan jelas," kata Kuntadi.

Seri Uang dan CCTV Diperiksa

Lebih lanjut, uang tersebut sudah diamankannya.

"Terkait nomor seri uang akan kami lakukan pendalaman," lanjut Kuntadi.

Termasuk di antaranya Kejagung akan memeriksa CCTV di kantor Maqdir.

"Kita melakukan upaya langkah-langkah pendalaman, baik itu dari seri uangnya, baik itu dari CCTV, dan saksi lain," ujar Kuntadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung usai pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung usai pengembalian uang sebesar Rp 27 miliar oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023). (YouTube Kompas TV)

Serahkan Rp 27 M ke Kejagung

Seperti diketahui, Maqdir Ismail diminta untuk mendatangi Kejagung untuk dimintai klarifikasi terkait adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.

Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora 

Maqdir Ismail berjanji akan membawa uang tunai Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).

"Kita lihat hari Kamis. Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.'

Lalu, pada Kamis kemarin Maqdir menepati janjinya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Maqdir menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Atau sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin sebelumnya.

Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek BAKTI Kominfo sekira Rp 27 miliar.

Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.

Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.

Lebih lanjut, Maqdir berencana akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp 27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.

Adapun, Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan