Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Fakta-fakta Kantor Maqdir Ismail Digeledah, Kejagung Buru Sosok S yang Berikan Uang Rp 27 M
Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengetahui sosok S yang disebut telah memberikan uang Rp 27 miliar tersebut ke Maqdir.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Kamis (13/6/2023).
Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan uang Rp 27 miliar dari Maqdir ke Kejagung, terkait pengembalian dana kasus BTS 4G.
Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengetahui sosok S yang disebut telah memberikan uang Rp 27 miliar tersebut ke Maqdir.
"Yang bersangkutan tidak bisa menerangkan (siapa sosok S termasuk maksud dan tujuan memberikan uang Rp 27 miliar) sehingga kami masih melakukan pendalaman dengan menelusurinya."
"Kami melakukan pengecekan kantor yang bersangkutan di daerah Kemang untuk memastikan dan menelusuri si S," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Kembalikan Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS, Kantor Maqdir Ismail Digeledah Kejaksaan Agung
Berikut sejumlah fakta Kejagung menggeledah kantor Maqdir Ismail.
Mengungkap Sosok S
Dijelaskan Kuntadi, Kejagung tidak bisa menerima uang tersebut tanpa disertai dengan keterangan dari mana asal dan peruntukannya.
Oleh karena itu pihaknya menggeledah kator Maqdir untuk mengungkap sosok S ini.
"Kami tidak bisa menerima uang lalu kami langsung kaitkan ke peristiwa pidana."
"Tapi kami harus dudukan uang tersebut di mana dengan jelas," kata Kuntadi.
Seri Uang dan CCTV Diperiksa
Lebih lanjut, uang tersebut sudah diamankannya.
"Terkait nomor seri uang akan kami lakukan pendalaman," lanjut Kuntadi.
Termasuk di antaranya Kejagung akan memeriksa CCTV di kantor Maqdir.
"Kita melakukan upaya langkah-langkah pendalaman, baik itu dari seri uangnya, baik itu dari CCTV, dan saksi lain," ujar Kuntadi.

Serahkan Rp 27 M ke Kejagung
Seperti diketahui, Maqdir Ismail diminta untuk mendatangi Kejagung untuk dimintai klarifikasi terkait adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.
Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora
Maqdir Ismail berjanji akan membawa uang tunai Rp 27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).
"Kita lihat hari Kamis. Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.'
Lalu, pada Kamis kemarin Maqdir menepati janjinya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Maqdir menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Atau sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin sebelumnya.
Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek BAKTI Kominfo sekira Rp 27 miliar.
Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.
Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.
Lebih lanjut, Maqdir berencana akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp 27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.
Adapun, Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.