Selasa, 30 September 2025

Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

KPK Dalami Transaksi Jual Beli Aset Pegawai Kementerian ESDM

KPK dalami transaksi jual beli aset Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM tersangka dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. KPK) mendalami transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM. Priyo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. 

Namun, sampai detik ini, KPK baru menerima pengembalian dari para tersangka sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai bentuk pemulihan aset. KPK masih terus menelusuri kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved