Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pekan Depan, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Johnny G Plate dkk

Majelis Halim menjadwalkan putusan sela bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo pada pekan depan, Selasa (18/7/2023).

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Halim menjadwalkan putusan sela bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo pada pekan depan, Selasa (18/7/2023). 

Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved