Fahri Hamzah Minta Kapolri Turun Tangan Bebaskan 15 Mahasiswa yang Ditahan Polres Bima
Adapun seluruh mahasiswa itu sudah ditahan beberapa pekan setelah melakukan aksi demonstrasi menuntut perbaikan Jalan Donggo dan Soromandi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan
Akibat aksinya, sebanyak 15 pendemo yang ditahan sejak tanggak 31 Mei 2023 hingga saat ini, dijerat dengan Pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
Tags
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah
Polres Bima
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Baca Juga
2 Aksi Kriminal di Hari Pemungutan Suara: Ketua KPPS Bima Dibacok, Suami Bunuh Anak Istri di Palu |
![]() |
---|
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima di Lapangan Serasuba Ricuh, Seorang Remaja Tewas |
![]() |
---|
Kapolri Sanjung Keberhasilan Anggota Brimob Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB |
![]() |
---|
Kapolri Bertemu Tim Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Sanjung Soal Strategi Pendekatan Lunak |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Desy Andriani yang Ditunjuk Jadi Dirtipid Perempuan dan Anak dan PPO Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.