Kembar Rihana Rihani Menipu
Si Kembar Rihana Rihani Hampir Kabur sebelum Ditangkap, Sempat Dapat Bocoran, Kini Resmi Ditahan
Rihana dan Rihani nyaris gagal ditangkap oleh pihak kepolisian dari tempat persembunyiannya.
Karena tidak ada Polwan, sehingga pihaknya tidak mau muncul anggapan adanya kekasaran terhadap tersangka wanita.
Namun, ia menegaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya dibantu pihak keluarga tersangka hingga sekuriti apartemen.
"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah."
"Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari."
"Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," beber Hengki, Selasa.
Baca juga: Akhir Pelarian Rihana-Rihani, Sembunyi di Pondok Indah hingga Serpong, Ditangkap Dalam 15 Menit
Rihana dan Rihani Resmi Ditahan
Polda Metro Jaya resmi menahan Rihana dan Rihani setelah ditangkap di kawasan Gading Serpong.
"Mulai hari ini resmi ditahan," jelas Kombes Hengki Haryadi, Selasa.
Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, keduanya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Keduanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditampilkan setelah menipu sejumlah korban dengan total sementara kerugian hingga Rp 35 miliar.
Kakak beradik kembar itu juga terlihat disoraki sejumlah korban yang datang untuk melihat pelaku penipuan tersebut.
Baca juga: Licinnya Si Kembar Rihana-Rihani Hindari Kejaran Polisi Hingga Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar
Rihana dan Rihani Sudah Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap si kembar itu setelah pihaknya menarik laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.