Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengakuan Panji Gumilang
Sementara itu, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."
"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."
"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Panji Gumilang lalu membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."
"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah."
"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," beber Panji Gumilang.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.
"Belum sampai ke sana," imbuh dia.
Sebagai informasi, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.
Panji Gumilang datang menggunakan atasan biru dengan peci.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Panji Gumilang Harus Dituntaskan Agar Ada Kepastian Hukum

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.