Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Eksepsi Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Begini Respons Mahfud MD
Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait eksepsi atau nota keberatan eks Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini Selasa (4/7/2023).
Mahfud mengatakan pernyataan Johnny melalui eksepsinya yang mengatakan proyek BTS merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui beberapa rapat memang benar adanya.
Mahfud mengatakan dirinya juga hadir dalam rapat di mana arahan-arahan tersebut disampaikan presiden.
Baca juga: Kubu Johnny G Plate Singgung Adanya Penggiringan Opini Sebut Terdakwa Salah dan Harus Dihukum
Akan tetapi menurutnya, arahan presiden tersebut merupakan arahan kebijakan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan.
Arahan tersebut, kata Mahfud, adalah arahan Presiden kepada semua menteri agar mengakselarasi digitalisasi pemerintahan.
Presiden Jokowi, kata dia, menggariskan pencepatan pemerintahan berbasis elektronik (e-government).
Baca juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny G Plate Sebut BPKP Tak Klarifikasi Itungan Kerugian Negara Rp 8 Triliun
Bahkan, lanjut dia, presiden juga mengeluarkan Perpres SPBE atau sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yakni Perpres Nomor 132 Tahun 2022.
"Jadi arahan Presiden kepada Pak Plate juga disampaikan kepada semua Menteri menurut bidangnya masing-masing. Presiden ingin layanan pemerintahan berbasis elektronik menjadi prioritas semua institusi pemerintah," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (4/7/2023).
"Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselarasi tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara," sambung dia.
Diberitakan kompas.tv, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Pada sidang kali ini, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate: Minta Dibebaskan dari Tahanan hingga Kembalikan Harta-Barang yang Disita
Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.