Sabtu, 4 Oktober 2025

Idul Adha 2023

Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya

Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, kepada yang berhak menerimanya, meliputi cara hitung hingga dalam bentuk olahan.

SERAMBI INDONESIA/SERAMBI INDONESIA/HENDRI
BAGIKAN DAGING QURBAN DI DESA- Warga memotong daging kurban sebelum dibagikan kepada masyarakat di desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu (1/8/2020). - Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, kepada yang berhak menerimanya, meliputi cara hitung hingga dalam bentuk olahan. 

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.

Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta.

Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu.

Atau bisa dikatakan jika mereka jarang makan daging.

Momentum Idul Adha begitu bermakna bagi mereka sebab bisa memakan daging.

Petugas memotong daging kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dharma Jaya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Petugas memotong daging kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dharma Jaya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: 5 Tips Mengolah Daging Agar Cepat Empuk dengan Bahan Alami dan Ekonomis

Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban

Mengutip dari laman Dinas Pertanian Provinsi Banten, ada cara praktis menghitung pembagian daging kurban.

Sebagai contoh dari Dari seekor sapi

Berat sapi misal: 350 kg

Maka berat Karkasnya = 50 persen dari Berat hidupnya = 175 kg

Berat daging= 70 persen dari berat karkas = 122,5 kg atau 35 persen dari Berat Hidup = 122,5 kg.

Adapun berat jeroan sapi 10% dari berat karkas = 17,5 kg atau 5% dari Berat Hidup.

Berat kaki sebanyak 4 kaki rata2 dagingnya 4,5 kg

Berat kepala 4% dari Berat Hidup= 14.5 kg per ekor

Berat ekor = 0,7% dari Berat Hidup = 2,45 kg

Perhitungan ini penting untuk Panitia Qurban dalam membagikan dan menyesuaikan hewan kurban dengan jumlah mustahik.

Perhitungan ini hanya memudahkan Panitia Qurban terlepas dari daging yang tercecer maupun masih melekat pada tulang.

Baca juga: Cara Mengolah Daging yang Baik, Mulai dari Mencuci, Memotong, hingga Memasaknya Jadi Lezat

Pembagian Daging Kurban kepada yang Berhak Menerimanya

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dari Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved