Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Fasilitas Rp 450 Juta dari Jemy Sutijawan saat di Barcelona
Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS, Johnny Gerard Plate disebut memperoleh fasilitas berupa pembayaran hotel dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan saat ia dan timnya melakukan dinas ke Barcelona, Spanyol.
Saat itu Johnny masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata JPU, dalam sidang tersebut.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun, Nanti Saya Buktikan
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.
"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar RAP 8.032.084.133.795,51," jelas JPU.
JPU juga mengungkap bahwa Johnny telah memperkaya diri sendiri dengan angka yang mencapai Rp 17,8 miliar.
Kekayaan tersebut, kata JPU, diperoleh Plate secara bertahap.
"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU.
Kasus korupsi proyek BTS ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).
Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.