Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Fasilitas Rp 450 Juta dari Jemy Sutijawan saat di Barcelona

Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS, Johnny Gerard Plate disebut memperoleh fasilitas berupa pembayaran hotel dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan saat ia dan timnya melakukan dinas ke Barcelona, Spanyol.

Saat itu Johnny masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata JPU, dalam sidang tersebut.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara Rp8 Triliun, Nanti Saya Buktikan

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.

"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar RAP 8.032.084.133.795,51," jelas JPU.

JPU juga mengungkap bahwa Johnny telah memperkaya diri sendiri dengan angka yang mencapai Rp 17,8 miliar.

Kekayaan tersebut, kata JPU, diperoleh Plate secara bertahap.

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU.

Kasus korupsi proyek BTS ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved