Senin, 29 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bareskrim Polri Ungkap TPPO Jaringan Arab Saudi, Tersangka Imingi Korban dengan Gaji 1.200 Riyal

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi

Ist
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Arab Saudi dengan modus mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. 

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp600 juta, dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan denda Rp15 miliar, serta Pasal 86 huruf b UU Nomor 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan