Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH dan Teman Mario Dandy Bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini
JPU bakal hadirkan AGH sebagai saksi mahkota dan teman Mario Dandy sebagai saksi di sidang hari ini, Selasa (27/6/2023) hari ini.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). JPU bakal hadirkan AGH sebagai saksi mahkota dan teman Mario Dandy sebagai saksi di sidang hari ini, Selasa (27/6/2023) hari ini.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.