Jumat, 3 Oktober 2025

Pakar Hukum Nilai Penetapan Dadan Tri Sebagai Tersangka oleh KPK Terasa Janggal

Margito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka janggal dan tidak dapat dibenarkan karena setiap tersangka harus diperiksa dengan dasar peri

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis 

Sebagai informasi, Dadan Tri Yudianto telah resmi ditahan oleh KPK pada Selasa (6/6/2023) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HH, Hakim/Sekretaris Mahkamah Agung RI dan DTY, wiraswasta/Komisaris Independen PT WB," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Selasa (6/6/2023).

Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap Dadan, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved