Pemilu 2024
KPU Catat Ada 836 Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini mencatat ada 836 lokasi khusus (lokus) untuk pencoblosan surat suara Pemilu 2024 mendatang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini mencatat ada 836 lokasi khusus (lokus) untuk pencoblosan surat suara Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, lokasi khusus ini terbagi atas empat tempat, rumah tahanan atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan daerah konflik.
Lokus ini disediakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara de jure.
“Jadi untuk (lokus) kriterianya harus sama, yaitu pemilih yang pada hari h pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih secara de jure karena ketidakmampuan,” jelas Betty dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
“Enggak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas, rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jurenya untuk menggunakan hak pilihnya. Panti sosial atau panti rehabilitasi, enggak memungkinkan mereka untuk keluar karena sedang direhab,” sambungnya.
836 lokus ini, jelas Betty, terdiri atas 1.810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total jumlah pemilih sejauh ini 399.529 orang.
Dalam hal pemutakhiran data lokus ini KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah setempat.
Lebih lanjut, terkait lokus dan daftar pemilihnya, KPU sendiri telah melakukan identifikasi sejak Desember 2022 lalu untuk kemudian menetapkan tempat-tempat tersebut sebagai lokus.
Baca juga: Mahfud MD: Jual Beli Suara di Pemilu Kerap Terjadi Saat Kotak Suara TPS Dikirim ke Kecamatan
“Mekanisme penyusunan daftar pemilih sementara di lokasi khusus, setelah itu kami himpun, kami susun, kami rekap berdasarkan data selambat-lambatnya tanggal 20 maret kemarin,” tandasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.