Sabtu, 4 Oktober 2025

Rutan Baru KPK

Novel Baswedan Ungkap Kronologi Pungli di Rutan KPK: Diusut Penyidik, Didiamkan Dewas

Novel Baswedan sebut praktik dugaan pungutan liar di lingkungan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya diungkap oleh penyidik KPKbukan dewas

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Novel Baswedan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Novel Baswedan menyebut bahwa praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya diungkap oleh penyidik, bukan oleh Dewan Pengawas (Dewas). 

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," katanya.

KPK pun telah menindaklanjuti temuan Dewas dimaksud.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved