Rabu, 1 Oktober 2025

PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Berikut informasi ketentuan, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkapan layar laman kulonprogo.siap-ppdb.com
Tampilan laman kulonprogo.siap-ppdb.com - Berikut informasi ketentuan, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023. 

4. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;

5. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi bina lingkungan sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com.

6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com pada jalur pendaftaran yang sama dengan ketentuan:

(1) pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi;

(2) pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi;

(3) pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua;

(4) pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.

7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siapppdb.com;

8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

Jadwal PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas

- Pendaftaran online dan verifikasi jalur zonasi: 19 - 21 Juni 2023

- Seleksi (online): 19 - 21 Juni 2023

- Pengumuman hasil seleksi (sekolah): 23 Juni 2023 pukul 09.00 WIB

- Daftar ulang di sekolah diterima: 26 - 28 Juni 2023 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Dasar Seleksi PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas berikut:

1. Nilai zona;

2. Nilai ASPD/Nilai Rapor;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved