Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Tower BTS Kominfo
Penelusuran aliran dana itu seiring ditetapkannya Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran aliran dana terkait korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Termasuk di antaranya aliran dana ke PT Basis Utama Prima atau Basis Investments sebagai penyedia baterai dan panel surya ke tower BTS.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung: Pengembalian Rp 36,8 Miliar Terkait Korupsi BTS Tak Hapus Tindak Pidana
Penelusuran aliran dana itu seiring ditetapkannya Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.
Sebagai informasi, perusahaan yang bergerak di bidang investasi itu, 99,9 persen dimiliki oleh Happy Hapsoro yang merupakan suami Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Oleh sebab itu, aliran dana juga ditelusuri bahkan hingga ke pemilik perusahaan.
Namun untuk sementara ini, Kejaksaan Agung belum menemukan aliran dana korupsi tower BTS Kominfo kepada Happy Hapsoro. Sebab, dana tersebut disinyalir masih mengendap di kantong Direktur Utama Basis Investment, Muhammad Yusrizki.
Baca juga: Dua Klaster Penikmat Hasil Korupsi BTS Kominfo: Pemborong dan Penerima Saweran
"Belum, masih ngendap di YUS," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com saat ditanya mengenai aliran dana ke pemilik Basis Investment.
Menurut Febrie, hingga kini Kejaksaan Agung masih belum menemukan alat bukti yang kuat terkait aliran dana ke Happy Hapsoro.
"Kalau ada dua alat bukti, bisa dari alat bukti elektronik, whatsapp dengan yang lain, bisa pengakuan BAP. Dua-duanya belum ada untuk arah ke sana," katanya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung juga belum menemukan keterkaitan pemilik Basis Investment dalam perkara korupsi BTS. Sebab segala urusan perusahaan yang berkaitan dengan proyek BTS ditangani oleh Yusrizki.
Karena itulah, Happy Hapsoro belum dijadwalkan untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait perkara ini.
"Yang jelas diperiksa apabila ada keterkaitan. Ini operasional, alat bukti masih YUS. Operasional, perolehan proyek, semuanya," ujarnya.
Tujuh Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Satu di antaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.