Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Profil Kongres Advokat Indonesia, Organisasi Advokat Tempat Denny Indrayana Bernaung

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Denny Indrayana ke organiasi advokat tempat ia bergabung.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
kai.or.id
Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke organisasi advokat tempat ia bernaung. 

Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.

Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.

KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi. 

"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya. 

Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun. 

Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik. 

"Ada tahapannya di organisasi, kami akan kaji suratnya seperti apa, kalau dalam permulaan awal ada bukti awal yang kemudian permasalahan etik, maka akan dibentuk majelis etik melalui dewan kehormatan," jelasnya.

Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut.

Profil KAI

KAI merupakan salah satu organisasi advokat.

Organiasi KAI saat ini tengah dilanda kepengurusan.

Kepengurusan pertama diketuai oleh Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. 

Sementara kepengurusan satunya diketuai oleh Siti Jamaliah Lubis.

Denny Indrayana bergabung dengan KAI yang dipimpin oleh Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Hernanto menandatangani nota kesepahaman antara IMI dengan KAI.

     Berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani, serta dapat diperpanjang atas persetujuan tertulis kedua belah pihak.

     Melalui nota kesepahaman ini, KAI dan IMI akan bekerjasama memberikan pembinaan hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum terhadap program kerja IMI maupun kepada para pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Hernanto menandatangani nota kesepahaman antara IMI dengan KAI. B (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Berdasarkan daftar kepengurusan DPP KAI di laman resminya, terdapat beberapa tokoh politik. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved