Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Bukan Pakai Mobil Polisi, Mario Dandy dkk Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Pakai Rubicon
Satpam kompleks mengungkapkan Mario Dandy dkk tidak menggunakan mobil polisi, tetapi memakai mobil Rubicon saat akan dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
TRIBUNNEWS.COM - Satpam kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid, memberikan kesaksiannya dalam sidang penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dalam keterangannya, Abdul Rasyid mengatakan Mario, Shane, dan anak AG (15) dibawa oleh polisi menggunakan mobil Rubicon dengan nopol B-120 DEN untuk menuju Polsek Pesanggrahan.
Pernyataannya tersebut berawal dari pertanyaan jaksa terkait kendaraan yang dipakai polisi untuk menjemput Mario, Shane, dan AG.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dibawa mobil (Rubicon dengan pelat) B-120-DEN itu, tapi yang mengendarai polisi," jawab Abdul Rasyid.
Seakan tidak percaya, jaksa pun kembali bertanya ke Abdul Rasyid terkait kendaraan yang digunakan polisi untuk menjemput Mario dkk.
Baca juga: Satpam Sebut Mario Dandy Sempat Menolak Dimintai Identitas hingga Diancam Diborgol
Abdul Rasyid pun kembali menegaskan bahwa Mario dkk dijemput menggunakan Rubicon yang dikendarai polisi.
"Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Abdul Rasyid.
"Tidak menggunakan mobil kepolisian?" tanya jaksa lagi.
"Tidak," jawab Abdul Rasyid lagi.
"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa kembali.
"Siap," jawab Rasyid singkat.
Selanjutnya, Abdul Rasyid menjelaskan polisi baru datang ke lokasi penganiayaan terhadap David sekitar 30 menit usai dirinya melaporkan.
"Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?" tanya jaksa.
"Polsek dateng kurang lebih 30 menit, setelah laporan (Mario dkk) langsung dibawa," tegasnya.
Sebagai informasi, pada sidang kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan yaitu dari paman David, Muhammad Rustam Atala, hingga satpam kompleks Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Timur.
Lalu pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan yaitu ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, rekan David berinisial R, dan orang tua R bernama Natalia dan Rudy.
Dalam persidangan tersebut, Jonathan membeberkan kronologi awal dirinya mengetahui sang anak dianiaya saat tengah mengikut rapat GP Ansor di Condet, Jakarta Timur.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Mengaku Hanya Kasih Hukuman dan Pukul Perut David Ozora
Selain itu, dirinya juga menyebutkan adanya beberapa kejanggalan yang ditemukan seperti asuransi kesehatan David ditolak hingga 'perlakuan istimewa' terhadap Mario Dandy.
Sementara, Natalia dan Rudy turut memberikan keterangan saat detik-detik penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.
Pada saat menceritakannya, Natalia pun tak kuat menahan tangis dan hakim sempat menanyakan apakah yang bersangkutan masih kuat untuk melanjutkan kesaksiannya.
Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora
Adapun luka-luka tersebut yaitu:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.