Senin, 6 Oktober 2025

RUU Kesehatan

YLBHI: Naskah Akademik RUU Omnibus Law Kesehatan Disusun Secara Ceroboh

Misalnya kata Isnur, dalam metodelogi penelitiannya mengutip beberapa ahli atau pakar yang sudah usang bukunya. Bahkan bukunya sudah direvisi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) di Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai naskah akademik RUU Omnibus Law Kesehatan disusun secara ceroboh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai naskah akademik RUU Omnibus Law Kesehatan disusun secara ceroboh.

Adapun hal itu disampaikan Isnur pada Konferensi Pers Tunda Pengesahan RUU Kesehatan, Perbaiki, dan Pastikan Partisipasi Publik yang Bermakna di Kantor Yayasan LBH Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Akademisi Nilai RUU Kesehatan Lahirkan Ketidakpercayaan Publik Atas Komitmen Transformasi Kesehatan 

"Pertama naskah akademik disusun menurut kami ceroboh tidak legitimasi dan tidak punya kekuatan yang layak untuk kita gunakan sebagai naskah akademik," kata Isnur.

Misalnya kata Isnur, dalam metodelogi penelitiannya mengutip beberapa ahli atau pakar yang sudah usang bukunya. Bahkan bukunya sudah direvisi oleh penulisnya sendiri.

"Mau mengevaluasi berbagai kaji Undang-Undang. Ada 10 lebih Undang-Undang yang dievaluasi tapi sepertinya mengarang tidak ada rujukannya, referensinya siapa dan perisetnya siapa," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Diminta Dicabut: Berdampak Terhadap Mata Pencaharian Petani

Kemudian dikatakan Isnur bahwa publik sama sekali tidak mengetahui siapa yang menyusun naskah akademik RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Dan kita pun sama sekali tidak tahu siapa yang menyusun ini. Bagaimana ini bisa dipertanggungjawabkan sebagai naskah akademik kalau kita tahu siapa yang menyusunnya," sambungnya.

Menurut Isnur naskah akademik RUU Omnibus Law Kesehatan sama seperti Cipta Kerja. Sama-sama berada di ruang gelap.

"Jadi lagi-lagi sama seperti Omnibuslaw Cipta Kerja berada di ruang gelap. Tidak ada uji dalam konteks akademik verifikasi dan klasifikasi. Mau dibilang bodong ya bodong naskah akademiknya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved