Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Penjelasan Asiten Luhut Soal Tudingan Kubu Haris-Fatia Laporan Konten Youtube Bentuk Provokasi

Dua asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, merespon tudingan kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Adi Danar dan Singgih Widyastono dua asisten media internal Luhut Binsar Panjaitan usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/6/2023). 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved