Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Penjelasan Asiten Luhut Soal Tudingan Kubu Haris-Fatia Laporan Konten Youtube Bentuk Provokasi
Dua asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, merespon tudingan kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Adi Danar dan Singgih Widyastono dua asisten media internal Luhut Binsar Panjaitan usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/6/2023).
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Berita Terkait
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.