Selasa, 30 September 2025

Pendaftaran PPDB Bantul 2023 SMP Dibuka Senin, 12 Juni 2023, Link bantulkab.siap-ppdb.com

Pendaftaran PPDB Bantul 2023 jenjang SMP dibuka mulai Senin (12/6/2023). Calon siswa bisa daftar melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
bantulkab.siap-ppdb.com
Pendaftaran PPDB Bantul 2023 gelombang 2 untuk jenjang SMP akan mulai dibuka pada Senin (12/6/2023). Link pendaftaran melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka mulai Senin (12/6/2023).

Adapun pendaftaran PPDB Bantul 2023 jenjang SMP tersebut dibuka untuk jalur masuk zonasi lingkungan sekolah, zonasi Kabupaten, Afirmasi, Prestasi dan perpindahan tugas orangtua atau wali.

Diketahui, periode pendaftaran PPDB Bantul 2023 untuk jenjang SMP tersebut telah memasuki gelombang 2.

Sebagai informasi, periode PPDB Kabupaten Bantul 2023 tersebut dilaksanakan dalam 3 gelombang.

Gelombang pertama dibuka untuk PPDB kelas khusus olahraga yang telah dilaksanakan pada 25, 26 dan 29 Mei 2023.

Sementara gelombang 3 untuk pendaftaran PPDB Bantul 2023 jenjang SMP melalui jalur zonasi kapanewon atau zona kabupaten yang akan dibuka pada 19 hingga 21 Juni 2023.

Untuk dicatat, zona kapanewon merupakan wilayah di mana sekolah berada dalam satu kapanewon di Kabupaten Bantul.

Baca juga: Syarat Daftar PPDB Kabupaten Bantul untuk Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Masuk yang Dibuka

Seluruh proses dan tahapan pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 dilakukan secara online melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.

Berikut alur pendtaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 jenjang SMP gelombang 2:

Alur Pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul 2023 jenjang SMP

1. Calon siswa akses ke laman bantulkab.siap-ppdb.com

2. Calon siswa melakukan pengajuan pendaftaran secara online

3. Calon siswa memilih sekolah tujuan sesuai jalur

4. Calon siswa mencetak tanda bukti pendaftaran yang akan diserahkan saat verifikasi pendaftaran di sekolah Tujuan

5. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran calon siswa

6. Calon siswa melihat hasil seleksi secara online melalui laman bantulkab.siap-ppdb.com.

Baca juga: PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP: Syarat Umum, Syarat Khusus, dan Jadwal Pendaftaran

Syarat Daftar PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftar PPDB Kabupaten Bantul 2023 SMP gelombang 2, wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

Jalur Zonasi (Zonasi Lingkungan Sekolah dan Zonasi Kabupaten)

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;

3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan

5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Asesmen Standardisasi Penilaian Daerah (ASPD)

Jalur Afirmasi

1. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun;

2. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di aplikasi SIKS-NG dari Kementerian Sosial Republik Indonesia;

3. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bantul memiliki bukti kepesertaan DTKS dari Kementerian Sosial RI;

4. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

5. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, dikecualikan untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Cara Seleksi

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Memiliki Kartu Keluarga (KK)

2. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;

4. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;

5. Surat keputusan perpindahan tugas antar instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah, paling lama 3 (tiga) tahun terakhir pada tanggal dimulainya PPDB;

6. Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Dikpora

7. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali sebagai berikut:

- Dilaksanakan secara luring di Kantor Dinas Dikpora hari Senin s.d Rabu, tanggal 5 s.d 7 Juni 2023;
kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi ijazah/surat keterangan lulus, Kartu Keluarga (KK),

- Surat Keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga, kantor atau perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah yang mempekerjakan, dan menunjukkan aslinya.

- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung

Tata Cara Seleksi PPDB Kabupaten Bantul 2023 Jenjang SMP

Berikut sejumlah tata cara atau dasar seleksi PPDB Kabupaten Bantul 2023 untuk jenjang SMP sesuai dengan masing-masing jalur masuk:

Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah

1. Seleksi berdasarkan jarak atau radius 500 m dibuktikan dengan capture jarak udara menggunakan aplikasi google maps sesuai kuota;

2. Apabila terdapat kesamaan jarak antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan pemeringkatan nilai ASPD

 Jalur Zonasi Kabupaten

1. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan pemeringkatan nilai ASPD;

2. Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:

- Pilihan sekolah (diutamakan pilihan pertama);

- Usia yang lebih tua;

- Waktu pendaftaran.

Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas tidak dilakukan seleksi, calon peserta didik baru penyandang disabilitas wajib diterima.

2. Seleksi berdasarkan pada tempat tinggal dalam zona Kapanewon sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;

3. Apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan usia yang lebih tua

4. Dalam hal terdapat sisa kuota, maka sisa kuota dialokasikan bagi calon peserta didik dari luar zona Kapanewon dengan menggunakan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kabupaten: Jadwal, Syarat, dan Daya Tampung

Jalur Prestasi

1. Seleksi berdasarkan peringkat nilai gabungan dan/atau nilai akhir sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;

2. Nilai Gabungan adalah:

- Empat puluh persen rata - rata nilai rapor peserta didik SD/MI/Paket A mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1

- Ditambah 60 persen (enam puluh persen) rata-rata nilai ASPD;

3. Nilai akhir diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gabungan dengan nilai prestasi akademik dan/atau non akademik;

4. Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:

- Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama);

- Usia yang lebih tua.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua / wali

1. Seleksi berdasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;

2. Apabila terdapat kesamaan tempat tinggal antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan pendaftar lebih awal

3. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, kuota dapat dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar dengan urutan prioritas:

- Anak guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

- Jarak tempat tinggal ke sekolah; dan

- Usia yang lebih tua.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved