Pendaftaran PPDB Surabaya 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Hari Ini, Link ppdb.surabaya.go.id
Pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jenjang SMP melalui jalur Afirmasi dibuka hari ini, Jumat (9/6/2023). Simak cara daftar di laman ppdb.surabaya.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur Afirmasi dibuka mulai hari ini, Jumat (9/6/2023).
Periode pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jenjang SMP ini dibuka untuk jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin.
Sementara itu, batas waktu pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jenjang SMP melalui jalur Afirmasi ini akan ditutup pada 14 Juni 2023.
Selain pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jenjang SMP jalur Afirmasi, hari ini juga dilakukan penempatan bagi siswa dengan jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
Seluruh proses dan tahapan PPDB Surabaya 2023 jejang SMP tersebut dilakukan secara online melalui laman ppdb.surabaya.go.id.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar PPDB Surabaya 2023 jenjang SMP melalui Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, dapat mengikuti tahapan berikut ini:
Baca juga: Cara Daftar PPDB Surabaya 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi Kota, Dibuka 9 Juni 2023
Cara Daftar SMP pada PPDB Surabaya 2023 melalui Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

1. Kunjungi alman ppdb.surabaya.go.id;
2. Klik 'Pendaftaran PPDB';
3. Pilih 'Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin';
4. Klik 'Daftar Jalur';
5. Masukkan NIK dan PIN;
6. Isi seluruh data yang dibutuhkan;
7. Klik 'Lanjutkan' dan Konfirmasi Kesesuaian Data;
8. Pilih Sekolah yang dituju;
9. Klik 'Lanjutkan' dan Konfirmasi Kesesuaian Data;
10. Perikas kembali data yang telah diisi secara benar;
11. Klik 'Dapatkan Kode OTP', maka kode OTP akan dikirimkan pada email yang telah diisi sebelumnya;
12. Masukkan kode OTP pada kotak yang tersedia;
13. Klik 'Daftar' dan lakukan Konfirmasi Pendaftaran;
14. Setelah pendafataran berhasil, cek 'Status Pendaftaran' pada sisi kiri halaman.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMA dan SMK di Surabaya Melalui PPDB Jatim 2023, Berikut Persyaratan Umumnya
Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Pendaftaran: 9 - 14 Juni 2023
- Pengumuman: 15 Juni 2023
- Daftar Ulang: 15 - 16 Juni 2023
Ketentuan Daftar Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin pada PPDB Surabaya 2023
1. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
2. Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin dapat mendaftar pada Sekolah Menengah Pertama Negeri terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
3. Penerimaan Peserta Didik Baru melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga miskin atau pra miskin
4. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
5. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Peserta Didik Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jenjang SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 Juni
Syarat Daftar PPDB Surabaya 2023 Jenjang SMP
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
7. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.