Pendaftaran PPDB Surabaya 2023 SMP Jalur Afirmasi Dibuka Hari Ini, Link ppdb.surabaya.go.id
Pendaftaran PPDB Surabaya 2023 jenjang SMP melalui jalur Afirmasi dibuka hari ini, Jumat (9/6/2023). Simak cara daftar di laman ppdb.surabaya.go.id.
5. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Peserta Didik Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Baca juga: Jadwal PPDB Surabaya 2023 Jenjang SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 Juni
Syarat Daftar PPDB Surabaya 2023 Jenjang SMP
1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.
4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
7. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.