Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Jelang Sidang Lord Luhut, PN Jaktim Dijaga Ketat, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Sempat Dilarang Masuk
Pengadilan Negeri Jaktim dijaga ketat puluhan aparat kepolisian jelang sidang lanjutan dugaan pencemaran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hari ini
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.