Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Jelang Sidang Lord Luhut, PN Jaktim Dijaga Ketat, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Sempat Dilarang Masuk

Pengadilan Negeri Jaktim dijaga ketat puluhan aparat kepolisian jelang sidang lanjutan dugaan pencemaran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hari ini

kolase tribunnews.co,/Fahmi Ramadhan
kolase foto Menko Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Suasana depan gerbang PN Jakarta Timur jelang sidang kasus 'Lord Luhut' -- 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved