Masa Jabatan Pimpinan KPK
VIDEO Respon Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Tunggu Kajian Menko Polhukam
Presiden Jokowi meminta publik untuk menunggu hasil kajian dari pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Jokowi menjelaskan sekarang ini Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD masih melakukan kajian mengenai putusan tersebut.
Hal ini disampaikan Jokowi sebelum bertolak ke Singapura di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (7/6/2023).
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam," kata Jokowi.
Jokowi meminta publik untuk menunggu hasil kajian dari pemerintah tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Jokowi ketika ditanya bagaimana pemerintah menyikapi putusan yang menuai kontroversi itu.
Ia mengatakan kajian masih dilakukan.
"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.
Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono mengatakan sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku.
Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.
Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.