Selasa, 30 September 2025

OTT Bupati Pemalang

KPK Ungkap Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Biaya Muktamar PPP di Makassar Tahun 2020

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo gunakan hasil suap jual beli jabatan untuk keperluan biaya pelaksanaan muktamar PPP di Makassar tahun 2020.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo gunakan hasil suap jual beli jabatan untuk keperluan biaya pelaksanaan muktamar PPP di Makassar tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, Awiek menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK

Dia mengingatkan informasi yang disampaikan ke publik harus akurat.

Untuk memastikannya, KPK akan terus mendalaminya dalam proses penyidikan. Termasuk pembuktian di persidangan.

"Apalagi di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami ke sananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Ali.

Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang. 

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Sementara, Adi Jumal Widodo dihukum pidana penjara selama 5 tahun. 

Ditambah denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat tujuh tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Tujuh tersangka ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

Adapun tujuh pejabat eselon II dimaksud antara lain, Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI), Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Moh. Ramdon (MH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono (BH), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo (RH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo beserta lima tersangka lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo beserta lima tersangka lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasusnya, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II. 

Dalam pembukaan seleksi itu, Mukti Agung memerintah Adi Jumal mengondisikan rotasi.

Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka. 

Mukti melalui Adi Jumal mematok harga per jabatan.

Penasaran tarif itu pun disambut Abdul Rachman dkk untuk sebuah jabatan. 

Mereka memberikan sejumlah uang ke Mukti melalui Adi Jumal dengan nilai bervariasi, Raharjo memberikan Rp50 juta sementara tersangka yang lainnya masing-masing Rp100 juta.

Dengan penyerahan uang tersebut, Abdul Rachman, Raharjo dkk dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan