Selasa, 30 September 2025

OTT Bupati Pemalang

KPK Ungkap Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Biaya Muktamar PPP di Makassar Tahun 2020

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo gunakan hasil suap jual beli jabatan untuk keperluan biaya pelaksanaan muktamar PPP di Makassar tahun 2020.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo gunakan hasil suap jual beli jabatan untuk keperluan biaya pelaksanaan muktamar PPP di Makassar tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan uang korupsi mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mukti menggunakan hasil suap jual beli jabatan untuk keperluan biaya pelaksanaan muktamar Partai Pembangunan Persatuan (PPP) di Makassar tahun 2020.

Hal ini sekaligus meralat pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut duit korupsi Mukti untuk pelaksanaan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

"Pelaksanaan muktamarnya, iya, tahun 2020 di Makassar kan. Apakah kemudian uangnya tadi digunakan untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan, ini yang terus akan didalami karena itu kan sudah terlaksana sebenarnya ya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

"Tapi sekali lagi bahwa bahasa yang kemudian dikeluarkan untuk transaksi jual beli jabatan itu antara lain untuk membantu pelaksanaan muktamar dari PPP," imbuhnya.

PPP sebelumnya merespons keras soal dugaan tersebut. 

Sebab, muktamar PPP digelar pada 2020 di Makassar, bukan 2022.

Fakta adanya uang mengalir ke muktamar PPP itu diungkapkan KPK dalam rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang dijerat tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan ini.

Mukti Agung Wibowo sebelumnya sudah dijerat dalam kasus tersebut. 

Dia disebut menggunakan sebagian uang hasil korupsi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, senilai Rp650 juta, untuk mendukung muktamar PPP.

Ali mengatakan, fakta itu didapatkan usai KPK memeriksa sejumlah pihak termasuk tersangka.

"Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai Rp15-100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan muktamar PPP," katanya.

"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020, oleh karena itu kami akan dalami apakah itu hanya sekadar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut," tambahnya.

Baca juga: Periksa 22 Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Perihal dugaan aliran uang itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi angkat bicara. 

Dia mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya aliran dana itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan