Kasus Suap di MA
Hasbi Hasan Gugat KPK, MA Klaim Tak Akan Intervensi PN Jaksel
Hasbi Hasan diketahui menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Atas permohonan itu, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, panitera pengganti, dan juru sita.
Namun, belum diungkapkan siapa hakim tunggal yang ditugaskan menangani praperadilan ini.
"Tanggal Penetapan: Jumat, 26 Mei 2023. Nama Hakim/ Majelis Hakim: Belum Dapat Ditampilkan. Posisi: Hakim Tunggal," sebagaimana tertera di SIPP PN Jakarta Selatan.
Karena telah ditetapkan hakim tunggal dan sebagainya, persidangan perdana praperadilan ini pun telah dijadwalkan.
Rencananya, persidangan perdana akan dilaksanakan pada Senin (12/6/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.